Hadits Mengambil Hak Orang Lain Ini Bikin Takut Dosa

img

hadits mengambil hak orang lain

“Lu ngutang ke temen, terus lu unfollow dia biar gak diminta balikin—itu namanya strategi lari dari dosa, bukan strategi finansial!” Haha, bercanda… tapi gak sepenuhnya. Soalnya, dalam Islam, hadits mengambil hak orang lain itu bukan hal receh—bahkan Nabi SAW bilang: **“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka dia akan dikurung di alam barzakh sampai dilunasi.”** Serem, kan? Jadi, jangan anggap enteng soal hak orang—entah itu uang, tanah, reputasi, atau waktu. Karena dalam hadits mengambil hak orang lain, Allah gak cuma hitung nominalnya, tapi juga bobot dosanya. Yuk, kita kupas bareng—biar hati gak gelisah pas tidur!


Qs Al-Baqarah Ayat 188 dan Larangan Mengambil Hak Orang Lain

Allah SWT berfirman di QS Al-Baqarah ayat 188:

“وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ.”
Artinya: **“Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”** Ayat ini adalah dasar utama larangan dalam hadits mengambil hak orang lain. Bukan cuma soal nyuri—tapi juga manipulasi, suap, atau bahkan ngutang tanpa niat bayar! Jadi, ayat ini bukan buat zaman dulu aja—tapi juga buat yang main saham bodong atau ngemplang bayar kosan.


Dalil Hadits tentang Mencuri dan Pengambilan Hak Secara Zalim

Nabi SAW bersabda:

“مَنْ أَخَذَ حَقَّ غَيْرِهِ ظُلْمًا، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.”
Artinya: **“Barang siapa mengambil hak orang lain secara zalim, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.”** (HR. Ibn Majah). Ini adalah inti dari hadits mengambil hak orang lain. Kata “zalim” di sini luas banget: bisa nyolong, ngemplang warisan, potong gaji karyawan, atau bahkan nge-spam email orang. Intinya: kalau hak itu bukan milik lu, jangan sentuh—apalagi kalau lu tau itu salah! Jadi, hadits mengambil hak orang lain itu peringatan keras: jangan main-main sama hak sesama.


Hukum Mengambil Tanah Orang Lain dalam Islam Menurut Hadits

Soal tanah, Nabi SAW pernah bilang:

“مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ.”
Artinya: **“Barang siapa menzalimi (mengambil paksa) sejengkal tanah, maka ia akan dikalungi dari tujuh lapis bumi.”** (HR. Bukhari dan Muslim). Bayangin: cuma sejengkal—lebih kecil dari ukuran sandal jepit—dosa lu udah sampe lapis bumi ketujuh! Nah, dalam hadits mengambil hak orang lain, ini menunjukkan betapa beratnya kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk mengambil tanah warisan, sengketa lahan, atau bahkan nge-claim lahan kosong yang gak jelas milik siapa. Jadi, jangan asal pasang plang “Dijual”—cek dulu, itu tanah lu atau bukan!


Ayat dan Hadits tentang Barang Siapa Mengambil Barang Orang Lain

Larangan mengambil barang orang lain gak cuma di Al-Qur’an, tapi juga di hadits. Nabi SAW bersabda:

“لاَ يَغْدُو أَحَعُكُمْ فَيَأْخُذُ مَتَاعَ النَّاسِ ظُلْمًا، فَيَبِيتُ فِي نَارٍ.”
Artinya: **“Tidaklah salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mengambil harta orang lain secara zalim, kemudian ia bermalam di neraka.”** (HR. Al-Hakim). Ini termasuk dalam hadits mengambil hak orang lain yang menunjukkan: satu tindakan zalim di siang hari, cukup buat lu terbakar sepanjang malam di akhirat. Jadi, jangan mikir “cuma ambil dikit”—karena di mata Allah, “dikit” itu tetap dosa kalau bukan milik lu.


Contoh Nyata Pelanggaran terhadap Hadits Mengambil Hak Orang Lain di Zaman Now

Kita gak perlu jadi koruptor buat melanggar hadits mengambil hak orang lain. Coba renungin:

Bentuk PelanggaranContoh Modern
Mengambil uangNge-gas anggaran proyek kantor, lalu dikurangi buat pribadi
Mengambil waktuMeeting 2 jam cuma buat bahas hal sepele—buang waktu tim!
Mengambil reputasiNgaku ide orang lain sebagai karya sendiri
Mengambil hak warisNge-blokir saudara dapat bagian warisan “karena dia jarang datang”
Semua ini termasuk dalam cakupan hadits mengambil hak orang lain. Karena hak itu gak cuma soal duit—tapi juga waktu, kepercayaan, dan keadilan.

hadits mengambil hak orang lain

Dampak Spiritual dan Sosial dari Mengambil Hak Orang Lain

Secara spiritual, hati jadi kering—sholat gak khusyuk, sedekah gak ikhlas. Secara sosial, orang jadi gak percaya: “Dia aja nyolong uang kas, apalagi uang pribadi?” Dalam hadits mengambil hak orang lain, Nabi SAW ingatkan: **“Barang siapa yang punya utang, maka hak itu akan diambil dari amal kebaikannya di hari kiamat—kalau amalnya gak cukup, dosa orang yang dizalimi akan ditimpakan kepadanya.”** Jadi, jangan heran kalau hidup lu seret terus—bisa jadi, ada hak orang yang belum lu kembalikan!


Cara Mengembalikan Hak Orang Lain Menurut Tuntunan Sunnah

Langkah pertama: **akui kesalahan**. Kedua: **kembalikan hak itu**, entah uang, barang, atau minta maaf. Kalau gak bisa nemuin orangnya, sedekahkan atas namanya. Nabi SAW bilang: **“Siapa yang punya tanggungan terhadap saudaranya, maka hendaklah ia melepaskannya hari ini, sebelum tidak ada dinar maupun dirham.”** Jadi, dalam hadits mengambil hak orang lain, tobat itu gak cuma minta maaf ke Allah—tapi juga restitusi ke manusia. Karena dosa antar sesama gak diampuni Allah, sebelum yang dizalimi ridha!


Peran Pendidikan Akhlak dalam Mencegah Pengambilan Hak Orang Lain

Anak muda sekarang butuh diajarin: **“Hak orang itu suci—jangan sentuh!”** Di Komhis, kita mulai dari hal kecil: ngajarin anak minta izin sebelum pinjem pensil, atau bayar tepat waktu kalau nyewa motor. Karena akhlak itu dibentuk sejak dini. Dan kalau lu mau dalil lengkap soal ini, cek kategori Sunnah—ada ratusan hadits yang ngajarin soal keadilan dan amanah. Jadi, hadits mengambil hak orang lain bukan cuma peringatan—tapi juga panduan membangun masyarakat yang adil.


Refleksi Praktis: Apakah Kita Pernah Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Sadar?

Lu pernah:

  • Nge-print pribadi pake printer kantor?
  • Pinjem buku, terus gak balikin?
  • Nyuruh asisten beli makan, tapi bayar pas-pasan biar dia yang nombok?
Kalau iya, selamat—lu udah pernah melanggar prinsip hadits mengambil hak orang lain. Tapi jangan stres! Allah masih kasih waktu buat tobat. Mulai hari ini, catet semua hak yang belum lu kembalikan—lalu lunasin, satu per satu. Dan kalau lu butuh motivasi, baca Hadits Menyambut Ramadhan Ini Bikin Semangat Ibadah—karena Ramadhan itu waktu terbaik buat bersihin utang dunia dan akhirat! Jangan lupa, lu juga bisa belajar lebih dalam soal hak dan kewajiban lewat Komunitas Muslim Hijrah Sentul.


Pertanyaan Umum tentang Hadits Mengambil Hak Orang Lain

Qs al baqarah ayat 188 tentang apa?

QS Al-Baqarah ayat 188 melarang umat Islam memakan harta sesama dengan cara batil, termasuk melalui suap atau manipulasi hukum. Ayat ini menjadi dalil utama dalam hadits mengambil hak orang lain, menegaskan bahwa setiap bentuk pengambilan hak secara tidak sah adalah dosa besar di sisi Allah.

Apa dalil tentang mencuri?

Dalil tentang mencuri terdapat dalam Al-Qur’an (QS Al-Ma’idah: 38) dan banyak hadits. Salah satu hadits menyatakan: “Barang siapa mengambil hak orang lain secara zalim, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka.” Dalam konteks hadits mengambil hak orang lain, mencuri—dalam bentuk apapun—adalah kezaliman yang berat di sisi Allah.

Hukum mengambil tanah orang lain dalam Islam?

Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Nabi SAW bersabda: “Barang siapa menzalimi sejengkal tanah, ia akan dikalungi dari tujuh lapis bumi.” Ini menunjukkan betapa beratnya dosa dalam hadits mengambil hak orang lain, terutama terkait tanah yang merupakan hak tetap dan sering jadi sumber sengketa.

Ayat barang siapa mengambil barang orang lain?

Meskipun tidak ada ayat yang menyebut persis kalimat itu, QS Al-Baqarah: 188 dan QS An-Nisa: 29 secara eksplisit melarang mengambil harta orang lain tanpa hak. Dalam hadits mengambil hak orang lain, larangan ini diperkuat dengan sabda Nabi yang menyatakan bahwa pelaku akan bertemu Allah dalam keadaan murka—menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di dalam Islam.


Referensi

  • https://quran.com/2/188
  • https://sunnah.com/ibnmajah
  • https://islamweb.net/ar/fatwa
${customadstop}